Dewan Para Uskup

Dewan Para Uskup

Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dalam surat St. Klemens Romanus, pengganti St. Petrus yang ketiga (akhir abad pertama, seangkatan dengan St. Ignatius dari Antiokhia dan St. Yohanes rasul):

“Para rasul menerima Injil untuk kita dari Yesus Kristus; dan Yesus Kristus diutus oleh Allah. Maka Kristus berasal dari Allah, dan para rasul dari Kristus: kedua-duanya datang sebagaimana mestinya, menurut kehendak Allah. Begitulah, para rasul pergi mewartakan kabar gembira, bahwa Kerajaan Allah akan datang dengan segera. Dan sementara mereka mewartakan di desa-desa dan di kota-kota, mereka menunjuk murid mereka yang pertama, setelah diuji oleh Roh, menjadi uskup dan diakon bagi orang yang akan percaya.

Dan ini bukan pembaruan, sebab sudah lama Kitab Suci berbicara mengenai uskup dan diakon; beginilah kata Kitab Suci: “Aku akan menunjuk uskup-uskup mereka dalam kebenaran dan diakon-diakon mereka dalam iman” (bdk. Yes 60:17). Rasul-rasul kita juga mengetahui bahwa akan ada perselisihan mengenai jabatan uskup. Oleh sebab itu, karena mereka sudah mengetahui sebelumnya, mereka menunjuk orang seperti yang telah disebut di atas dan menetapkan peraturan, bahwa orang itu, bila sudah meninggal, harus diganti orang lain” (Surat kepada Jemaat Korintus, bab 42 dan 44).

Pada akhir zaman Gereja perdana, sudah diterima cukup umum bahwa para uskup adalah pengganti para rasul, seperti yang diajarkan oleh Konsili Vatikan II (LG 20). Tetapi hal itu tidak berarti bahwa hanya ada dua belas uskup (karena ada dua belas rasul). Bukan rasul satu per satu diganti oleh orang lain, tetapi kalangan para rasul sebagai pimpinan Gereja diganti oleh kalangan para uskup. Konsili Vatikan II memberikan keterangan tambahan ini:

“[Oleh Tuhan Yesus] para rasul dibentuk menjadi semacam dewan atau badan yang tetap. Dan seperti St. Petrus dan para rasul lainnya atas penetapan Tuhan merupakan satu Dewan para rasul, begitu pula Imam Agung di Roma, pengganti Petrus, bersama para uskup, pengganti para rasul, merupakan himpunan yang serupa” (LG 20; 22).

Tegasnya, dewan para uskup menggantikan dewan para rasul. Yang menjadi pimpinan Gereja adalah dewan para uskup. Seseorang menjadi uskup, karena diterima ke dalam dewan itu. Itulah tahbisan uskup, “seseorang menjadi anggota Dewan para uskup dengan menerima tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hierarkis dengan Kepala maupun para anggota Dewan” (LG 22). Sebagai lambang sifat kolegial ini, tahbisan uskup selalu dilakukan oleh paling sedikit tiga uskup, sebab tahbisan uskup berarti bahwa seorang anggota baru diterima ke dalam dewan para uskup (LG 21), dan hal itu kurang tampak, seandainya ditahbiskan hanya oleh satu uskup saja.

Uskup itu pertama-tama pemimpin Gereja setempat (LG 22; 27). Namun dalam persekutuan Gereja-gereja setempat hiduplah Gereja universal. Begitu juga, dalam persekutuan dengan uskup-uskup yang lain, para uskup setempat menjadi pimpinan Gereja universal. Maka juga dikatakan bahwa tugas-tugas seorang uskup “menurut hakikatnya hanya dapat dilaksanakan dalam persekutuan hierarkis dengan Kepala serta para anggota Dewan” (LG 21).

“Dewan itu, sejauh terdiri dari banyak orang, mengungkapkan kemacam-ragaman dan sifat universal umat Allah; tetapi sejauh terhimpun di bawah satu kepala, mengungkapkan kesatuan kawanan Kristus” (LG 22). Sifat kesatuan dan kekatolikan Gereja juga terlihat dalam kedudukan dan fungsi para uskup setempat sebagai pemimpin Gereja lokal dan anggota dewan para uskup.

Previous Post Next Post