Gereja Yang Katolik

Gereja Yang Katolik

Kata “Katolik” adalah kata yang sulit. Secara harfiah dengan kata itu dinyatakan bahwa Gereja berkembang “di seluruh dunia”. Memang benar, Gereja tersebar ke mana-mana, namun tidak benar bahwa tidak ada tempat yang tidak ada Gereja. Banyak daerah dan negara tidak mengenal Gereja. St. Ignatius dari Antiokhia, yang untuk pertama kalinya memakai kata ini, berkata, “Di mana ada uskup, di situ ada jemaat, seperti di mana ada Kristus Yesus, di situ ada Gereja Katolik“.

Yang dimaksudkan ialah dalam perayaan Ekaristi, yang dipimpin oleh uskup, hadir bukan hanya jemaat setempat tetapi juga seluruh Gereja. Jadi, gagasan pokok bukanlah bahwa Gereja telah tersebar ke seluruh dunia, melainkan bahwa dalam setiap jemaat setempat hadirlah Gereja seluruhnya. “Gereja Katolik yang satu dan tunggal berada dalam Gereja-gereja setempat dan terhimpun daripadanya” (LG 23).

Gereja selalu “lengkap”, penuh. Tidak ada Gereja setengah-setengah atau sebagian. Gereja setempat, entah keuskupan ataupun paroki, bukanlah “cabang” Gereja universal. Setiap Gereja setempat, bahkan setiap perkumpulan orang beriman yang sah, merupakan seluruh Gereja. Gereja tidak dapat dipotong-potong menjadi “Gereja-Gereja bagian”.

Kata “Katolik” selanjutnya juga dipakai untuk menyebut Gereja yang benar, Gereja universal yang dilawankan dengan sekte-sekte. Dengan demikian kata “Katolik” mendapat arti yang lain: “Gereja disebut Katolik, karena tersebar di seluruh muka bumi dan juga karena mengajarkan secara menyeluruh dan lengkap segala ajaran iman tertuju kepada semua manusia, yang mau disembuhkan secara menyeluruh pula” (St. Sirilus dari Yerusalem).

Sejak itu kata “Katolik” tidak hanya mempunyai arti geografis, tersebar ke seluruh dunia, tetapi juga “menyeluruh”, dalam arti “lengkap”, berkaitan dengan ajarannya, serta “terbuka” dalam arti tertuju kepada siapa saja. Pada abad ke-5 masih ditambahkan bahwa Gereja tidak hanya untuk segala bangsa, tetapi juga untuk segala zaman.

Pada zaman Reformasi kata “Katolik” muncul lagi untuk menunjuk pada Gereja yang tersebar ke mana-mana, dibedakan dengan Gereja-gereja Protestan, yang (pada waktu itu) masih terbatas pada daerah Eropa tertentu. Sejak itu dengan kata “Katolik” secara khusus dimaksudkan umat Kristen yang mengakui paus sebagai pemimpin Gereja universal, tetapi dalam syahadat kata “Katolik” masih mempunyai arti asli “universal” atau “umum”. Ternyata universal pun mempunyai dua arti, yang kuantitatif dan kualitatif. Mengenai “Sifat umum dan Katolik Umat Allah yang satu” Konsili Vatikan II berkata:

“Satu Umat Allah itu hidup di tengah segala bangsa di dunia, karena memperoleh warganya dari semua bangsa. Semua orang beriman, yang tersebar di seluruh dunia, dalam Roh Kudus berhubungan dengan yang lain. Gereja memajukan dan menampung segala kemampuan, kekayaan dan adat-istiadat bangsa-bangsa sejauh itu baik; dengan menampung juga memurnikan, menguatkan serta mengangkatnya. Gereja yang Katolik secara tepat-guna dan tiada hentinya berusaha merangkum segenap umat manusia beserta segala harta-kekayaannya di bawah Kristus Kepala, dalam kesatuan Roh-Nya” (LG 13).

Di satu pihak dikatakan bahwa Umat Allah “hidup di tengah segala bangsa” serta “memperoleh warganya dari semua bangsa”. Ini segi kuantitatif atau geografis. Di pihak lain juga dikatakan bahwa “Gereja memajukan dan menampung segala kemampuan, kekayaan, dan adat-istiadat bangsa-bangsa”. Inilah segi kualitatifnya, yakni tidak ada sesuatu pun yang tidak diterima oleh Gereja. Kedua aspek itu dirangkum dalam kalimat terakhir “merangkum segenap umat manusia beserta segala harta-kekayaannya“.

Itu terjadi “di bawah Kristus Kepala, dalam kesatuan Roh-Nya”. Yang terakhir ini aspek yang paling pokok. Gereja disebut “Katolik”, karena dengan perantaraannya Roh Kudus hadir di seluruh dunia. Yang hadir di mana-mana serta mengangkat segala kekayaan umat manusia sebetulnya bukan Gereja melainkan Roh yang berkarya dalam dan melalui Gereja.

Konsili Vatikan II tidak lagi memusatkan perhatiannya pada Gereja sebagai sekelompok manusia yang terbatas, melainkan kepada Gereja sebagai sakramen Roh Kristus. “Kekatolikan” Gereja berarti bahwa pengaruh dan daya-pengudus Roh tidak terbatas pada para anggota Gereja saja, melainkan juga terarah kepada seluruh dunia. Dengan sifat “Katolik” dimaksudkan bahwa Gereja mampu mengatasi keterbatasannya sendiri karena Roh yang berkarya di dalamnya. Yang pokok bukanlah bahwa Gereja merangkum atau menerima segala sesuatu, melainkan bahwa ia dapat menjiwai seluruh dunia dengan semangatnya. Oleh karena itu, yang “Katolik” bukan hanya Gereja universal, melainkan juga setiap anggotanya, sebab di dalam setiap jemaat hadirlah seluruh Gereja.

“Gereja Kristus sungguh hadir dalam semua jemaat beriman setempat yang sah, yang dalam Perjanjian Baru disebut Gereja. Gereja-gereja itu, di tempatnya masing-masing, dengan sepenuhnya merupakan Umat baru yang dipanggil oleh Allah dalam Roh Kudus. Dalam jemaat-jemaat itu, meskipun sering hanya kecil dan miskin, atau tinggal tersebar, hiduplah Kristus; dan berkat kekuatan-Nya terhimpunlah di situ Gereja yang satu, kudus, Katolik, dan apostolik” (LG 26).

Oleh karena itu, setiap anggota jemaat harus menjadi penyiar semangat Kristus. Seperti dalam hal kesatuan, begitu juga kekatolikan terlaksana melalui persekutuan, komunikasi di dalam jemaat sendiri dan di antara para jemaat, baik yang kecil maupun yang besar. Bahkan dapat dikatakan bahwa kekatolikan berarti bahwa Gereja mampu disebarkan ke seluruh dunia tanpa kehilangan jati dirinya. Di mana-mana dan dalam bentuk yang berbeda-beda, terwujudkan satu Gereja Kristus. Kekatolikan berarti keterbukaan dan keberanian membuka diri senantiasa bagi bentuk kehidupan yang baru dan berbeda.

Oleh karena itu, harus dikatakan bahwa kesatuan dan kekatolikan Gereja kait-mengait. Kesatuan berbicara mengenai hubungan antara para anggota dan antara jemaat-jemaat, menjadi satu Gereja dalam persekutuan (communio). Kesatuan menyangkut hubungan luar atau lahir. Sebaliknya kekatolikan mengenai hubungan batin, hubungan jemaat atau anggota yang satu dengan yang lain “dalam Roh”: dalam segalanya berkarya Roh yang sama.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kekatolikan itu “misteri” kesatuan, atau sebaliknya kesatuan adalah “sakramen” yang menampakkan kekatolikan. Maka kesatuan, yang sebagai “kekompakan” senantiasa menjurus ke arah ketertutupan, harus selalu diimbangi oleh kekatolikan, yang menjamin keterbukaan Gereja.

Justru di sini kelihatan bahwa Gereja itu “Bhineka Tunggal Ika”, bukan hanya de facto (memang demikian), tetapi de iure (karena kesatuan dalam keanekaan dijamin oleh Roh Kudus). Tidak hanya dalam banyak jemaat, tetapi juga dalam banyak rumus iman dan dalam aneka bentuk perayaan liturgis diungkapkan satu iman, karena diinspirasikan oleh Roh Kudus. Justru kesatuan iman itu berarti bahwa keanekaan ekspresi harus mendukung dan menunjang kesatuan penghayatan.

Karena Gereja itu sekaligus insani dan ilahi, sudah semestinya kesatuannya tidak hanya menyatakan diri secara manusiawi sebagai organisasi dan institusi, tetapi benar-benar memperlihatkan inspirasi Roh Allah. Oleh karena itu kesatuan Gereja hanya dapat kentara sebagai kesatuan Gereja, kalau diimbangi oleh kekatolikannya.

Previous Post Next Post